Perseturuan ditubuh Golkar Mengenai Unsur Pimpinan DPRD Barru, Inilah Langkah Bijak MHG!

    Perseturuan ditubuh Golkar Mengenai Unsur Pimpinan DPRD Barru, Inilah Langkah Bijak MHG!

    Barru-Pergantian antar waktu (PAW) unsur pimpinan DPRD barru dari fraksi golkar, menuai pro kontra beberapa bulan lalu, pada akhirnya ketua DPD II partai berlambang beringin barru melakukan langkah bijak untuk menjaga keutuhan partai. Senin, 22 Januari 2024

    Mudatsir Hasri Gani ketua DPD II golkar telah mengambil langkah untuk menyudahi perseturuan tersebut, yaitu menyurat ke DPRD Barru prihal, memberhentikan proses PAW unsur pimpinan DPRD kabupaten barru fraksi golkar. Saat ini MHG nyaleg juga DPRD tingkat provinsi No urut 4 dapil 6 (maros, pangkep, Barru dan pare pare). 

    Hal itu dibenarkan Ketua Golkar Barru Mudassir Hasri Gani, via telepon beberapa hari yang lalu, " Bahwa keputusan ini merupakan langkah bijak yang kami ambil untuk menjaga keutuhan partai apalagi jelang Pileg dan Pilpres 2024". Katanya

    Surat partai penghentian dengan nomor B-1001/Golkar/VII/2023 tertanggal 31 Juli 2023 perihal PAW Pimpinan DPRD Barry masa jabatan 2019-2024.

    Surat DPD Partai Golkar Sulsel nomor : 057/DPD-l/PG/VII/2023 tanggal 15 Agustus 2023  perihal persetujuan pergantian waktu  Pimpinan DPRD Kabupaten Barru. 

    Peraturan DPRD kabupaten barru No 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD  kabupaten barru pasal 66 ayat (2) poin D dan ayat (3) poin B yang menyatakan bahwa pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena di berhentikan sebagai pimpinan DPRD oleh partai politik yang bersangkutan. 

    Putusan pengadilan Negeri barru No: 14/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Barru, yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. 

    Berdasarkan hasil keputusan pengurus DPD partai Golkar kabupaten barru 11 Januari 2024.

    Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas, maka DPD II Partai Golkar Kabupaten Barru bermohon kepada ketua DPRD Kabupaten untuk menghentikan proses pergantian antar waktu pimpinan DPRD Barru, sisa masa jabatan 2019-2024 dari saudara Kamil Ruddin kepada saudara Syamsuddin Muhiddin dan menganggap persoalan ini selasai dengan keluarnya surat tersebut.

    barru sulsel
    Rudy kahar

    Rudy kahar

    Artikel Sebelumnya

    Timeline Pembentukan Pengawas TPS Dalam...

    Artikel Berikutnya

    KKDB dan Pemda Barru Gelar Baksos di Soppeng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Beberapa Jamaah Korban Dugaan Penipuan Travel Al Hijrah Nurul Jannah Hadiri Persidangan di PN.Barru
    Rangkaian HUT ke-19, Bakamla RI Zona Tengah Gelar Donor Darah di Manado
    Akses Jalan Poros Desa Lalabata Menuju Dusun Matajang dan Dusun Bacubacu Terganggu Akibat Banjir

    Ikuti Kami