BARRU - Seorang oknum kepala sekolah (Kasek) UPTD SDN 98 Barru, kecamatan Tanete Riaja, kabupaten Barru berinisial (US) rangkap jabatan sebagai kepala lingkungan Cempa, kelurahan Lompo Riaja, kecamatan Tanete Riaja.
Hal tersebut ditanggapi oleh Ketua DPD JNI Barru Hasyim Hanis. Jurnalis Indonesiasatu.co.id ini mengatakan bahwa seseorang tidak boleh merangkap jabatan kepala sekolah dasar di dua tempat yang berbeda secara bersamaan.
Hal ini karena merangkap jabatan tersebut dapat mengganggu kinerja seseorang dalam kedua posisi tersebut, dan juga dapat menghambat pengembangan sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah.
Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, seorang pegawai negeri sipil, termasuk kepala sekolah dasar, tidak diperbolehkan merangkap jabatan di dua tempat yang berbeda secara bersamaan tanpa izin yang sah dari atasan dan instansi terkait.
"Izin tersebut hanya dapat diberikan jika kedua jabatan tersebut tidak bertentangan satu sama lain dan jika pegawai tersebut mampu memenuhi tuntutan tugas dari kedua jabatan tersebut", ujar Hasyim, pada Rabu (11/9/2024).
Dia menambahkan, jika seseorang memang ingin merangkap jabatan, maka dia harus memastikan bahwa dia telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari atasan dan instansi terkait. Namun, disarankan agar seseorang fokus pada satu jabatan dan memberikan yang terbaik dalam tugasnya sebagai kepala sekolah dasar.
Baca juga:
Barru Target KLA Predikat Nindya
|
Sementara itu, Kasek US yang dikonfirmasi media ini via WhatsApp, membenarkan jika dirinya memang saat ini menjabat sebagai Kasek UPTD SDN 98 Barru dan juga sebagai kepala lingkungan Cempa, kelurahan Lompo Riaja, kecamatan Tanete Riaja.
"Benar pak, saya Kasek UPTD SDN 98 Barru dan juga Kepala Lingkungan Cempa, kelurahan Lompo Riaja, kecamatan Tanete Riaja", ujar US.
Hingga berita ini diturunkan, Kadis PMD Barru Jamaluddin dan Kadis Pendidikan Barru Andi Adnan Azis yang dikonfirmasi via WhatsApp belum merespon pertanyaan dari Jurnalis.