Money Politik adalah Korupsi Elektoral, Barru apa kabar ?

    Money Politik adalah Korupsi Elektoral, Barru apa kabar ?
    Ilustrasi pelaku dan Penerima suap untuk mendulang suara

    OPINI - Perbicangan money politik disejumlah warung jajanan kopi di wilayah kabupaten Barru masih terdengar ditelinga para jurnalis Barru.

    Sulit dibuktikan karena keduanya "pelaku dan Penerima" adalah satu ikatan menjadikan simbiosis mutualisme.

    Meskipun demikian, hal itu merupakan suatu perbuatan korupsi elektoral.

    Tingkatan money politik semakin meningkat akibat persaingan atau mempertahankan posisi untuk menggapai satu kursi di tingkat DPRD Barru.

    Perbicangan, katakanlah istilah lama "serangan fajar" di Barru menjadi perbincangan biasa meskipun tidak biasa atau pernah atau biasa, panggung kopi jadi saksi bisu suatu perbuatan korupsi elektoral.

    Politik uang adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya.

    Katakanlah ada Pengawas pemilu, ia bekerja sesuai kemampuan namun fakta dan kenyataan tak terbongkar didepan mata.

    Tau atau tidak tau, Perbicangan money politik dikalangan masyarakat kabupaten Barru makin parah. Apakah ia sudah menerima atau membantu menyalurkan. Inti dari itu yakni ramainya perbincangan dan menjadikan hal itu perbincangan biasa namun itu adalah pelanggaran yang luar biasa tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Siapa yang bisa disalahkan ?, caleg butuh suara, pemilih cari uang, pengawas aman terima gaji.

    Politik uang sepertinya sudah menjadi hal biasa yang mengarah menjadi budaya di kabupaten Barru.  "Ada uang Abang disayang tak ada uang Abang ditendang".

    Opini Kamis 15 February 2024

    Muhammad Hasyim Hanis, SE, S.Pd, C.L.E

    (Pengamat, jurnalis, praktisi hukum)

    opini barru sulsel hasyim
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Barru dan Forkopimda Pantau Langsung...

    Artikel Berikutnya

    Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Akses Jalan Poros Desa Lalabata Menuju Dusun Matajang dan Dusun Bacubacu Terganggu Akibat Banjir
    Sidang Kedua Kasus Pemilik Travel Al Hijrah Nurul Jannah Dugaan Penipuan Modus Haji  Mujamalah di PN.Barru
    Rizky: Kami Akan Berupaya Realisasikan Aspirasi Warga

    Ikuti Kami