12 Kades di Barru Berakhir Masa Jabatannya, Bupati Barru Keluarkan SK PLT, Ini Daftarnya !

    12 Kades di Barru Berakhir Masa Jabatannya, Bupati Barru Keluarkan SK PLT, Ini Daftarnya !
    Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si yang dirangkai momen penyerahan 12  Surat Keputusan (SK)   Pelaksana Tugas (Plt)  Kepala Desa diruang rapat Lantai 5 Menara MPP Kantor Bupati Barru

    BARRU - Ungkapan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi bagi 12 Kepala Desa se-Kabupaten Barru disampaikan langsung oleh Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si yang dirangkai momen penyerahan 12  Surat Keputusan (SK)   Pelaksana Tugas (Plt)  Kepala Desa diruang rapat Lantai 5 Menara MPP Kantor Bupati Barru, Jumat (2/2/2024).

    Bupati Barru menyebut para Mantan Kepala Desa yang telah berakhir masa jabatan selama Enam Tahun telah melaksanakan tugasnya dengan baik. 

    "Alhamdulillah, enam tahun kita bersama dan hari ini berakhir masa tugasnya. Alhamdulillah, atas kebersamaan dan sinergitas yang terjalin antara Kepala Desa dengan Camat dan Bupati, maka program-program dan target pemerintahan bisa kita selesaikan, " sebut Bupati Barru.

    Hal ini sesuai dengan regulasi UU No. 6/2014 tentang Desa yang mengatur bahwa Pemerintah Desa adalah kepala Desa bersama BPD dan bertanggung jawab kepada Bupati. 

    "Artinya,  apa yang menjadi program pemerintah kabupaten itu juga yang  menjadi program pemerintah desa", sebut Suardi Saleh.

    Dirinya berharap, meski sudah berhenti menjadi Kepala Desa bukan berarti putus hubungan dengan Bupati. Silaturrahim sebagai adek-kakak harus tetap terjalin. 

    Sementara kepada Pelaksana Tugas Kepala Desa, Bupati Barru mengingatkan, selain tugas-tugas administratif,  setidaknya ada dua tugas pokok yang harus disukseskan, diantaranya mengamankan dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan persiapan pelaksanaan Pilkades. 

    "Plt. Kepala Desa harus menjadi figur pemersatu, membangun kolaborasi yang baik dengan masyarakat serta memanfaatkan sumber daya yang ada untuk membangun desa. Saya yakin semua Plt. Kepala Desa punya kompetensi dan pengalaman sehingga saya yakin mampu menjalankan tugas pemerintahan, " tandas Bupati. 

    Diakhir  sambutannya, Bupati mengingatkan, masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) secara periodik 3 bulan dan dapat diperpanjang, sesuai evaluasi kinerjanya.

    "Saya ingatkan kembali bahwa Plt. sama sekali tidak boleh melakukan pergeseran. Kalaupun terpaksa, harus melapor dan mendapatkan persetujuan Bupati, " tutup Bupati. 

    Adapun nama-nama Plt Kepala Desa, masing-masing sebagai berikut:
    1.Desa Libureng,  Jamaluddin. 
    2.Desa Lempang, Syahrir. 
    3.Desa Garessi,  H. Arkil Hafid
    4.Desa Pancana,  Hanaping. 
    5.Desa Tompo,  Zaenaruddin. 
    6.Desa Siawung,  Hj. A. Hilmanida. 
    7.Desa Jangan-Jangan,  Hj. Suhaena. 
    8.Desa Bacu-Bacu,  Ali Akbar. 
    9.Desa Bulo-Bulo,  Darwis. 
    10.Desa Madello,  Hj. Asri Roslianah. 
    11.Desa Binuang, M. Yahya. 
    12.Desa Manuba, A. Amiruddin. 

    (Hsm)

    barru sulsel kades
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Timeline Pembentukan Pengawas TPS Dalam...

    Artikel Berikutnya

    Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Komite Sekolah, Pendukung Kinerja atau Perpanjangan Tangan Pungutan Liar? 
    Polri Siapkan Ambulans Udara Selama Operasi Lilin 2024 untuk Dukung Libur Nataru Aman
    Panglima TNI: Setiap Tindakan Yang Kalian Lakukan Jadi Cerminan Wajah TNI dan Negara Indonesia Di Mata Dunia

    Ikuti Kami